Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Mulawarman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap program studi mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi. (3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara berkala sesuai dengan kebutuhan. (4) Ketentuan mengenai penyusunan dan pengembangan kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda