Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Mulawarman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unmul menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, profesi, dan/atau spesialis dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penyelenggaran pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana, program magister, dan program doktor. (3) Penyelenggaran pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dapat menyelenggarakan program magister terapan dan/atau program doktor terapan. (4) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi, dan dapat menyelenggarakan program spesialis. (5) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan melampaui standar nasional pendidikan tinggi. (6) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda