Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Mulawarman
Teks Saat Ini
(1) Unmul memiliki lambang, bendera, himne, mars, motto, busana akademik, dan busana almamater.
(2) Lambang, bendera, himne, mars, motto, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan lambang, bendera, himne, mars, motto, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
