Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Mulawarman
Teks Saat Ini
Unmul memiliki misi:
a. menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas, berkepribadian, dan profesional melalui penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berstandar internasional;
b. menghasilkan riset yang berkualitas serta berdayaguna dengan mengedepankan prinsip kelestarian lingkungan hidup; dan
c. menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan menghasilkan karya ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olah raga yang bermakna dan bermanfaat demi terwujudnya pengelolaan universitas yang akuntabel dan mandiri sesuai dengan standar nasional dan internasional.
Koreksi Anda
