Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik serta sanksi terhadap pelanggaran atas kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat. (2) Ketentuan mengenai kode etik Tenaga Kependidikan serta sanksi terhadap pelanggaran atas kode etik Tenaga Kependidikan diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda