Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsika memiliki kode etik dan etika akademik. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kode etik Dosen; b. kode etik Mahasiswa; dan c. kode etik Tenaga Kependidikan. (3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun di luar kampus. (4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga Unsika dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya. (5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya. (6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku untuk seluruh Sivitas Akademika Unsika. (7) Pelanggaran terhadap kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, kode etik Tenaga Kependidikan, dan etika akademik dikenakan sanksi.
Koreksi Anda