Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang
Teks Saat Ini
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di Unsika.
(2) Bahasa daerah dan/atau bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di Unsika.
Koreksi Anda
