Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang
Teks Saat Ini
Unsika mempunyai tujuan:
a. meningkatkan kualitas lulusan melampaui standar nasional pendidikan tinggi, kualifikasi, kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan yang profesional serta berakhlak mulia;
b. menghasilkan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. menyediakan sarana dan prasarana akademik yang memadai;
d. mengaplikasikan inovasi di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat; dan
e. memberikan kontribusi dan pemanfaatan teknologi informasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pembangunan baik di tingkat lokal, nasional, maupun global.
Koreksi Anda
