Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsika mempunyai tujuan: a. meningkatkan kualitas lulusan melampaui standar nasional pendidikan tinggi, kualifikasi, kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan yang profesional serta berakhlak mulia; b. menghasilkan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; c. menyediakan sarana dan prasarana akademik yang memadai; d. mengaplikasikan inovasi di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat; dan e. memberikan kontribusi dan pemanfaatan teknologi informasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pembangunan baik di tingkat lokal, nasional, maupun global.
Koreksi Anda