Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. 3. Universitas Singaperbangsa Karawang yang selanjutnya disebut Unsika adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh Kementerian. 4. Statuta Unsika yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Unsika yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Unsika. 5. Senat Unsika yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik di Unsika. 6. Senat Fakultas adalah organ Fakultas yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik di fakultas. 7. Rektor adalah pemimpin Unsika. 8. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di Unsika. 9. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan di Unsika dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 10. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di Unsika. 11. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Unsika. 12. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Koreksi Anda