Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa program diploma dan program sarjana atau sarjana terapan dinyatakan lulus jika telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif lebih besar atau sama dengan 2,0 (dua koma nol).
(2) Mahasiswa program profesi, program magister, program magister terapan, program spesialis, program doktor, program doktor terapan, dan program subspesialis, dinyatakan lulus jika telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian
pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif lebih besar atau sama dengan 3,0 (tiga koma nol).
(3) Perguruan tinggi dapat memberikan predikat kelulusan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.
Koreksi Anda
