Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian hasil belajar mahasiswa dalam suatu mata kuliah dinyatakan dalam: a. indeks prestasi; atau b. keterangan lulus atau tidak lulus. (2) Bentuk penilaian indeks prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinyatakan dalam kisaran: a. huruf A setara dengan angka 4 (empat); b. huruf B setara dengan angka 3 (tiga); c. huruf C setara dengan angka 2 (dua); d. huruf D setara dengan angka 1 (satu); atau e. huruf E setara dengan angka 0 (nol). (3) Perguruan tinggi dapat memberikan nilai antara sesuai dengan kisaran nilai dalam huruf dan angka sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Keterangan lulus atau tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat digunakan pada mata kuliah yang: a. berbentuk kegiatan di luar kelas; dan/atau b. menggunakan penilaian sumatif berupa uji kompetensi. (5) Hasil penilaian capaian pembelajaran pada: a. setiap semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester; dan b. akhir program studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif. (6) Indeks Prestasi Semester dan Indeks Prestasi Kumulatif hanya dihitung dari rata-rata nilai mata kuliah yang menggunakan penilaian indeks prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (7) Hasil penilaian sumatif dilaporkan perguruan tinggi ke PD Dikti.
Koreksi Anda