Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian hasil belajar mahasiswa berbentuk penilaian formatif dan penilaian sumatif. (2) Penilaian formatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. memantau perkembangan belajar mahasiswa; b. memberikan umpan balik agar mahasiswa memenuhi capaian pembelajarannya; dan c. memperbaiki proses pembelajaran. (3) Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar mahasiswa sebagai dasar penentuan kelulusan mata kuliah dan kelulusan program studi, dengan mengacu pada pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. (4) Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk ujian tertulis, ujian lisan, penilaian proyek, penilaian tugas, uji kompetensi, dan/atau bentuk penilaian lain yang sejenis. (5) Penilaian formatif dan penilaian sumatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme penilaian yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. (6) Mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disosialisasikan kepada mahasiswa.
Koreksi Anda