Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi melakukan evaluasi terhadap proses pembelajaran.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap 2 (dua) dari aspek:
a. aktivitas pembelajaran pada setiap angkatan;
b. jumlah mahasiswa aktif pada setiap angkatan;
c. Masa Tempuh Kurikulum;
d. masa penyelesaian studi mahasiswa; dan
e. tingkat serapan lulusan mahasiswa di dunia kerja.
(3) Perguruan tinggi menggunakan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk memperbaiki dan meningkatkan proses pembelajaran secara berkelanjutan.
Koreksi Anda
