Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi melakukan evaluasi terhadap proses pembelajaran. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap 2 (dua) dari aspek: a. aktivitas pembelajaran pada setiap angkatan; b. jumlah mahasiswa aktif pada setiap angkatan; c. Masa Tempuh Kurikulum; d. masa penyelesaian studi mahasiswa; dan e. tingkat serapan lulusan mahasiswa di dunia kerja. (3) Perguruan tinggi menggunakan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memperbaiki dan meningkatkan proses pembelajaran secara berkelanjutan.
Koreksi Anda