Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Teks Saat Ini
(1) Masa Tempuh Kurikulum pada program doktor atau doktor terapan dirancang selama 6 (enam) semester.
(2) Mahasiswa pada program doktor atau doktor terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.
Koreksi Anda
