Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Teks Saat Ini
(1) Beban belajar dan Masa Tempuh Kurikulum pada program sarjana atau sarjana terapan paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) satuan kredit semester yang dirancang selama 8 (delapan) semester.
(2) Distribusi beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada:
a. semester satu dan semester dua paling banyak 20 (dua puluh) satuan kredit semester; dan
b. semester tiga dan seterusnya paling banyak 24 (dua puluh empat) satuan kredit semester.
(3) Distribusi beban belajar selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan pada semester antara paling banyak 9 (sembilan) satuan kredit semester.
(4) Mahasiswa pada program sarjana dan sarjana terapan dapat memenuhi sebagian beban belajar di luar program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4).
(5) Mahasiswa pada program sarjana terapan wajib melaksanakan kegiatan magang di dunia usaha, dunia industri, atau dunia kerja yang relevan.
(6) Durasi dan beban belajar untuk pemenuhan sebagian beban belajar di luar program studi dan kegiatan magang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat
(5) ditetapkan oleh perguruan tinggi.
(7) Perguruan tinggi wajib memfasilitasi pemenuhan beban belajar di luar program studi dan kegiatan magang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5).
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (7) dikecualikan bagi mahasiswa pada program studi kedokteran, kebidanan, dan keperawatan.
(9) Program studi pada program sarjana atau sarjana terapan memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui:
a. pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok; atau
b. penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.
Koreksi Anda
