Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Teks Saat Ini
(1) Beban belajar dan Masa Tempuh Kurikulum pada:
a. program diploma satu, paling sedikit 36 (tiga puluh enam) satuan kredit semester yang dirancang selama 2 (dua) semester;
b. program diploma dua, paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) satuan kredit semester yang dirancang selama 4 (empat) semester; dan
c. program diploma tiga, paling sedikit 108 (seratus delapan) satuan kredit semester yang dirancang selama 6 (enam) semester.
(2) Distribusi beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. pada semester satu dan semester dua paling banyak 20 (dua puluh) satuan kredit semester; dan
b. pada semester tiga dan seterusnya paling banyak 24 (dua puluh empat) satuan kredit semester.
(3) Distribusi beban belajar selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan pada semester antara paling banyak 9 (sembilan) satuan kredit semester.
(4) Mahasiswa pada program diploma satu, diploma dua, dan diploma tiga wajib melaksanakan kegiatan magang di dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja yang relevan.
(5) Kegiatan magang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan durasi dan beban belajar yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.
(6) Mahasiswa pada program diploma tiga dapat diberikan tugas akhir dalam bentuk prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis, baik secara individu maupun berkelompok.
Koreksi Anda
