Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan proses pembelajaran diselenggarakan dengan:
a. menciptakan suasana belajar yang menyenangkan, inklusif, kolaboratif, kreatif, dan efektif;
b. memberikan kesempatan belajar yang sama tanpa membedakan latar belakang pendidikan, sosial, ekonomi, budaya, bahasa, jalur penerimaan mahasiswa, dan kebutuhan khusus mahasiswa;
c. menjamin keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan hidup sivitas akademika; dan
d. memberikan fleksibilitas dalam proses pendidikan untuk memfasilitasi pendidikan berkelanjutan sepanjang hayat.
(2) Penjaminan keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan hidup sivitas akademika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap sivitas akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Fleksibilitas dalam proses pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk:
a. proses pembelajaran yang dapat dilakukan secara tatap muka, jarak jauh termasuk daring, atau kombinasi tatap muka dengan jarak jauh;
b. keleluasaan kepada mahasiswa untuk mengikuti pendidikan dari berbagai tahapan kurikulum atau studi sesuai dengan kurikulum program studi; dan
c. keleluasaan kepada mahasiswa untuk menyelesaikan pendidikan melalui rekognisi pembelajaran lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
