Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar proses pembelajaran merupakan kriteria minimal proses pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi lulusan. (2) Standar proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan proses pembelajaran; b. pelaksanaan proses pembelajaran; dan c. penilaian proses pembelajaran.
Koreksi Anda