Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Teks Saat Ini
(1) Standar nasional pendidikan terdiri atas:
a. standar luaran pendidikan;
b. standar proses pendidikan; dan
c. standar masukan pendidikan.
(2) Standar luaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan standar kompetensi lulusan.
(3) Standar proses pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. standar proses pembelajaran;
b. standar penilaian; dan
c. standar pengelolaan.
(4) Standar masukan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. standar isi;
b. standar dosen dan tenaga kependidikan;
c. standar sarana dan prasarana; dan
d. standar pembiayaan.
(5) Standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan dalam menyusun, menyelenggarakan, dan mengevaluasi kurikulum.
Koreksi Anda
