Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Teks Saat Ini
(1) Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi.
(2) Standar pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. SN Dikti; dan
b. standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.
Koreksi Anda
