Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Sulawesi Barat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsulbar memiliki kode etik dan etika akademik. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kode etik Dosen; b. kode etik Mahasiswa; dan c. kode etik Tenaga Kependidikan. (3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tugas tridarma perguruan tinggi dan pergaulan hidup di dalam lingkungan kampus dan di luar kampus. (4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga Unsulbar dan masyarakat. (5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup di dalam lingkungan kampus dan pergaulan dengan masyarakat. (6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku untuk seluruh Sivitas Akademika Unsulbar. (7) Pelanggaran terhadap kode etik dosen, kode etik Mahasiswa, kode etik Tenaga Kependidikan, dan etika akademik dikenakan sanksi.
Koreksi Anda