Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Sulawesi Barat
Teks Saat Ini
(1) Penelitian dilakukan berdasarkan kaidah ilmiah dan etika keilmuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan melalui kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(3) Penelitian dilaksanakan secara terpadu dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada Masyarakat.
(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa secara perseorangan atau kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
Koreksi Anda
