Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Sulawesi Barat
Teks Saat Ini
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di Unsulbar.
(2) Bahasa asing dan/atau bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di Unsulbar.
Koreksi Anda
