Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Sulawesi Barat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsulbar dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Unsulbar dapat menerima Mahasiswa tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Unsulbar dapat menerima warga negara asing sebagai Mahasiswa yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda