Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Sulawesi Barat
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi untuk setiap program sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan melibatkan pemangku kepentingan, serta mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dievaluasi dan dikembangkan secara berkala untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan visi Unsulbar.
(4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
