Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Sulawesi Barat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsulbar memiliki lambang, bendera, himne, mars, slogan, busana akademik, dan busana almamater. (2) Lambang, bendera, himne, mars, slogan, busana akademik, dan busana almamater sebagaimanan dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Tata cara penggunaan lambang, bendera, himne, mars, slogan, busana akademik, dan busana almamater diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda