Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Sulawesi Barat
Teks Saat Ini
Unsulbar memiliki tujuan:
a. menghasilkan lulusan yang bermoral, tangguh, berjiwa pemimpin, dan unggul berdasarkan jati diri bangsa;
b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi untuk meningkatkan kesejahteraan dan peradaban bangsa;
c. meningkatkan pengabdian kepada masyarakat atas dasar tanggung jawab sosial demi kepentingan rakyat;
d. meningkatkan jaringan kerjasama secara berkelanjutan dengan lembaga pendidikan, lembaga riset, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat; dan
e. meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi baik akademik maupun nonakademik.
Koreksi Anda
