Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Sulawesi Barat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsulbar memiliki misi: a. menyelenggarakan program pendidikan untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas, berdedikasi tinggi, dan berakhlak mulia dalam rangka memenuhi tuntutan dan kebutuhan pembangunan; b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi berbasis budaya melalui kegiatan penelitian dan pengembangan inovasi teknologi; c. memanfaatkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dalam mewujudakan kehidupan Masyarakat yang Sejahtera dan berperadaban; dan. d. membangun sistem tata kelola yang bermutu, transparan, dan bertanggung jawab.
Koreksi Anda