Koreksi Pasal 93
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. semua organ ISI Yogyakarta yang telah ada saat ini tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan ditetapkan organ ISI Yogyakarta sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan
b. semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
