Koreksi Pasal 88
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud pada 86 huruf b dilakukan melalui akreditasi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan kelayakan Program Studi dan institusi ISI Yogyakarta sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab semua unsur untuk memperoleh kepercayaan masyarakat dan menunjukkan kemampuan untuk menghadapi perkembangan seni, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
(4) Pimpinan institut dan Dekan bertanggung jawab secara teknis untuk pembinaan mutu dan akreditasi Program Studi dan institusi.
Koreksi Anda
