Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Teks Saat Ini
ISI Yogyakarta memiliki misi:
a. menyelenggarakan pendidikan seni yang unggul, kreatif, dan inovatif berdasar Pancasila;
b. menyelenggarakan penelitian dan penciptaan seni yang unggul, kreatif, dan inovatif berdasar Pancasila;
c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang seni yang unggul, kreatif, dan inovatif berdasar Pancasila;
d. menyelenggarakan kerja sama nasional, regional, dan internasional yang strategis, sinergis, dan berkelanjutan;
dan
e. menyelenggarakan manajemen yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Koreksi Anda
