Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ISI Yogyakarta memiliki misi: a. menyelenggarakan pendidikan seni yang unggul, kreatif, dan inovatif berdasar Pancasila; b. menyelenggarakan penelitian dan penciptaan seni yang unggul, kreatif, dan inovatif berdasar Pancasila; c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang seni yang unggul, kreatif, dan inovatif berdasar Pancasila; d. menyelenggarakan kerja sama nasional, regional, dan internasional yang strategis, sinergis, dan berkelanjutan; dan e. menyelenggarakan manajemen yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Koreksi Anda