Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Teks Saat Ini
ISI Yogyakarta memiliki visi menjadi pelopor perguruan tinggi seni nasional yang unggul, kreatif, dan inovatif berdasar Pancasila.
Koreksi Anda
