Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian adalah adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan suburusan pemerintah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan suburusan pemerintah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Institut Seni INDONESIA Yogyakarta yang selanjutnya disebut ISI Yogyakarta adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat, Institut dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
4. Statuta ISI Yogyakarta yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar Pengelolaan ISI Yogyakarta yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di ISI Yogyakarta.
5. Senat ISI Yogyakarta yang selanjutnya disebut Senat adalah senat ISI Yogyakarta sebagai unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan, pengawasan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan di bidang akademik.
6. Rektor adalah pemimpin ISI Yogyakarta.
7. Satuan Pengawas Internal ISI Yogyakarta yang disebut SPI ISI Yogyakarta adalah organ yang dibentuk oleh ISI Yogyakarta sebagai unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama pemimpin perguruan tinggi.
8. Senat Fakultas adalah organ fakultas yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.
9. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri dari dosen dan mahasiswa.
10. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan pada perguruan tinggi dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, seni, dan teknologi, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
11. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang terdaftar dan belajar di ISI Yogyakarta.
12. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di ISI Yogyakarta.
Koreksi Anda
