Koreksi Pasal 90
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera
Teks Saat Ini
(1) Semua organ yang telah ada saat ini melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Semua pimpinan unit kerja di bawah Rektor tetap melaksanakan tugas sampai berakhirnya masa jabatan.
(3) Masa jabatan pimpinan unit kerja di bawah Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir 3 (tiga) bulan setelah pelantikan Rektor terpilih.
(4) Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik di Itera masih tetap dilaksanakan sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(5) Penyesuaian penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
