Koreksi Pasal 88
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan Itera merupakan barang milik negara yang dikelola oleh Itera.
(2) Kekayaan Itera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan Itera.
(3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan Itera merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan Itera dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
