Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber pembiayaan penyelenggaraan pendidikan Itera berasal dari: a. Pemerintah Pusat; b. pemerintah daerah; c. masyarakat; dan d. penerimaan negara bukan pajak; dan/atau e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sumber pembiayaan yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perolehan dana perguruan tinggi yang berasal dari: a. biaya penyelenggaraan pendidikan Mahasiswa; b. biaya seleksi ujian masuk Itera; c. hasil pemanfaatan sumber daya milik Itera; d. hasil kerja sama yang sesuai dengan peran dan fungsi Itera; e. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan; f. bantuan, sumbangan, dan/atau hibah dari perorangan, lembaga pemerintah, atau lembaga non pemerintah yang tidak mengikat; dan g. sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Penggunaan dana yang berasal dari Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Penggunaan dana yang berasal dari masyarakat diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda