Koreksi Pasal 87
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera
Teks Saat Ini
(1) Sumber pembiayaan penyelenggaraan pendidikan Itera berasal dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. pemerintah daerah;
c. masyarakat; dan
d. penerimaan negara bukan pajak; dan/atau
e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sumber pembiayaan yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perolehan dana perguruan tinggi yang berasal dari:
a. biaya penyelenggaraan pendidikan Mahasiswa;
b. biaya seleksi ujian masuk Itera;
c. hasil pemanfaatan sumber daya milik Itera;
d. hasil kerja sama yang sesuai dengan peran dan fungsi Itera;
e. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan;
f. bantuan, sumbangan, dan/atau hibah dari perorangan, lembaga pemerintah, atau lembaga non pemerintah yang tidak mengikat; dan
g. sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penggunaan dana yang berasal dari Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Penggunaan dana yang berasal dari masyarakat diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
