Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Itera dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi memiliki nilai dasar: a. kejujuran; b. keadilan; c. pelayanan prima; d. kepeloporan; e. tanggung jawab; f. budaya luhur; g. pengabdian; h. futuristik; dan i. berkelanjutan. (2) Penerapan nilai dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda