Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Itera memiliki misi: a. menyelenggarakan tri dharma perguruan tinggi yang berkualitas untuk menghasilkan lulusan yang unggul dan berbudi pekerti luhur; b. menyelenggarakan pengelolaan perguruan tinggi yang berintegritas; c. menyelenggarakan pengelolaan sumber daya secara profesional; dan d. memberikan kontribusi dalam bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang berdaya guna.
Koreksi Anda