Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Makassar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a bertanggung jawab kepada dekan. (2) Ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan tugas penyelenggaraan jurusan berdasarkan kebijakan dekan.
Koreksi Anda