Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Makassar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi jurusan terdiri atas: a. ketua jurusan; b. sekretaris jurusan; c. Program Studi; dan d. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda