Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Makassar
Teks Saat Ini
(1) Fakultas dipimpin oleh dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh wakil dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan.
(3) Wakil dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) pada Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Fakultas Teknik, Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan, Fakultas Ilmu Pendidikan, Fakultas Bahasa dan Sastra, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Seni dan Desain, dan Fakultas Psikologi terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik;
b. Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum; dan
c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan.
(4) Wakil Dekan Bidang Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mempunyai tugas membantu
dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(5) Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, dan umum.
(6) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
(7) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) pada Fakultas Kedokteran terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni; dan
b. Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum.
(8) Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, dan alumni.
(9) Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) huruf b mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, dan umum.
Koreksi Anda
