Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Makassar
Teks Saat Ini
(1) Fakultas terdiri atas:
a. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
b. Fakultas Teknik;
c. Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan;
d. Fakultas Ilmu Pendidikan;
e. Fakultas Bahasa dan Sastra;
f. Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum;
g. Fakultas Ekonomi dan Bisnis;
h. Fakultas Seni dan Desain;
i. Fakultas Psikologi; dan
j. Fakultas Kedokteran.
(2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. jurusan;
d. laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan;
e. Bagian Umum; dan
f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf i terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. jurusan;
d. laboratorium/bengkel/studio;
e. Bagian Umum; dan
f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(4) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. jurusan;
d. laboratorium/bengkel/studio;
e. Subbagian Umum; dan
f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
