Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Makassar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fakultas terdiri atas: a. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam; b. Fakultas Teknik; c. Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan; d. Fakultas Ilmu Pendidikan; e. Fakultas Bahasa dan Sastra; f. Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum; g. Fakultas Ekonomi dan Bisnis; h. Fakultas Seni dan Desain; i. Fakultas Psikologi; dan j. Fakultas Kedokteran. (2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. jurusan; d. laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan; e. Bagian Umum; dan f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf i terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. jurusan; d. laboratorium/bengkel/studio; e. Bagian Umum; dan f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (4) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. jurusan; d. laboratorium/bengkel/studio; e. Subbagian Umum; dan f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda