Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Makassar
Teks Saat Ini
UNM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Koreksi Anda
