Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. semua pejabat organ UTM yang telah menduduki jabatannya sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan masa jabatannya berakhir; b. semua organ UTM yang telah dibentuk, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilakukan penyesuaian organ UTM sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan c. semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda