Koreksi Pasal 85
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan tridharma perguruan tinggi, UTM dapat menjalin kerja sama akademik dan/atau nonakademik dengan perguruan tinggi, dunia usaha, dunia industri, lembaga dan pihak lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip mengutamakan kepentingan pembangunan nasional, menghargai kesetaraan mutu, saling menghormati, menghasilkan peningkatan mutu pendidikan, keberlanjutan, dan mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. tukar-menukar Dosen dan Mahasiswa dalam penyelenggaraan kegiatan akademik;
c. pemanfaatan bersama sumber daya dalam pelaksanaan kegiatan akademik;
d. penerbitan karya ilmiah;
e. penyelenggaraan seminar atau kegiatan ilmiah lain; dan
f. bentuk lain yang dianggap perlu.
(5) Pelaksanaan kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
