Koreksi Pasal 81
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura
Teks Saat Ini
(1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan perguruan tinggi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Semua unsur pelaksana akademik dan unsur penunjang akademik bertanggung jawab memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dan dikoordinasikan oleh unit kerja yang menjalankan fungsi penjaminan mutu.
Koreksi Anda
