Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura
Teks Saat Ini
(1) UTM memiliki lambang, bendera, pataka, slogan, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater.
(2) Lambang, bendera, pataka, slogan, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tata cara penggunaan lambang, bendera, pataka, slogan, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
