Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UTM memiliki tujuan untuk: a. menghasilkan lulusan yang berakhlaqul karimah, kompetitif, kolaboratif, adaptif, dan berkarakter Pancasila; b. menghasilkan inovasi dan teknologi berkearifan lokal yang bermanfaat bagi masyarakat serta pembangunan nasional; c. meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan masyarakat melalui alih teknologi dan inovasi hasil pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat; d. mewujudkan UTM menjadi universitas yang memiliki reputasi akademik tinggi di tingkat nasional dan internasional; dan e. mewujudkan tata kelola UTM yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda