Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UTM memiliki misi: a. menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi berstandar internasional; b. menyelenggarakan penelitian dalam menghasilkan inovasi dan teknologi berbasis kearifan lokal Madura untuk memecahkan permasalahan pembangunan nasional; c. mendarmabaktikan keahlian dalam bidang ilmu, inovasi dan teknologi kepada masyarakat; d. mengembangkan jejaring kerjasama nasional dan internasional untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas universitas; dan e. menyelenggarakan pengelolaan universitas secara mandiri melalui tata kelola yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Koreksi Anda