Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura
Teks Saat Ini
UTM memiliki misi:
a. menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi berstandar internasional;
b. menyelenggarakan penelitian dalam menghasilkan inovasi dan teknologi berbasis kearifan lokal Madura untuk memecahkan permasalahan pembangunan nasional;
c. mendarmabaktikan keahlian dalam bidang ilmu, inovasi dan teknologi kepada masyarakat;
d. mengembangkan jejaring kerjasama nasional dan internasional untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas universitas; dan
e. menyelenggarakan pengelolaan universitas secara mandiri melalui tata kelola yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Koreksi Anda
