Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Universitas Trunodjoyo Madura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. 3. Universitas Trunodjoyo Madura yang selanjutnya disingkat UTM adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh Kementerian. 4. Statuta UTM selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan UTM yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UTM. 5. Senat UTM yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik di lingkungan UTM. 6. Senat Fakultas adalah organ fakultas yang memiliki fungsi penetapan dan pertimbangan dalam pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan fakultas. 7. Rektor adalah Pemimpin UTM. 8. Satuan Pengawasan Internal adalah organ UTM yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor. 9. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di lingkungan UTM. 10. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 11. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UTM. 12. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di UTM.
Koreksi Anda